40 Petani dan Pedagang di Fakfak Diingatkan: Pangan Aman Bukan Sekadar Label
Fakfak 15 September 2026, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat Melalui Seksi Pengawasan Keamanan Pangan Melakukan kegiatan Sosialisasi Persyaratan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Pangan Segar Asal Tumbuhuan (PSAT). Pangan yang aman bukan hanya soal barang yang layak dijual. Di balik setiap beras, sayuran, buah dan pangan segar yang masuk ke pasar, ada kewajiban memastikan produk tersebut bebas dari cemaran dan memenuhi standar yang ditetapkan, Sekitar 40 petani dan pelaku usaha mengikuti kegiatan bertema “Pangan Aman, Usaha Maju, Masyarakat Sehat” tersebut.
Kepala Seksi Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat, Raoda, S.Hut, M.Ling, mengatakan sosialisasi menyasar distributor, pedagang pasar tradisional hingga pelaku usaha di pasar modern atau post-market. Menurut dia, keamanan pangan tidak dapat diperlakukan sebagai urusan administratif semata karena produk yang diperdagangkan berakhir di meja makan masyarakat.

“Kadang pelaku usaha menganggap keamanan pangan ini hal biasa, padahal sangat krusial karena apa yang mereka jual dikonsumsi langsung oleh masyarakat dan ada aturan baku yang memayunginya,” ujar Raoda.
Salah satu yang mendapat perhatian adalah peredaran beras. Raoda mengingatkan distributor agar memastikan produk yang dipasarkan memenuhi ketentuan pelabelan, termasuk mencantumkan nama produk, tanggal kedaluwarsa serta kelas mutu beras, seperti premium atau medium. Label, kata dia, menjadi salah satu instrumen penting agar konsumen mengetahui produk yang mereka beli sekaligus mencegah informasi yang menyesatkan.

Pengawasan tidak berhenti pada label. Dinas juga memetakan tiga potensi risiko keamanan pangan, yakni cemaran fisik, kimia dan biologis. Untuk mendeteksi kemungkinan residu pestisida, petugas melakukan pengambilan sampel di pasar tradisional maupun pasar modern dan mengujinya menggunakan rapid test kit.
“Hasil pengujian residu pestisida ini bisa diketahui dalam waktu 10 hingga 20 menit,” kata Raoda.
Jika pemeriksaan awal menunjukkan indikasi cemaran melebihi ambang yang diperbolehkan, sampel akan dikirim ke laboratorium rujukan terakreditasi di Bogor atau Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemerintah provinsi juga menyerahkan sarana rapid test kit kepada dinas teknis kabupaten dan kota agar pengawasan tidak berhenti di tingkat provinsi, tetapi dapat dilakukan lebih dekat dengan jalur distribusi hingga konsumen.
Dari sisi penegakan, Satgas Pangan Polres Fakfak ikut mengingatkan pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan keamanan dan informasi produk. Mewakili Sat Reskrim Polres Fakfak selaku Ka Satgas Pangan, IPTU Indra Yunus, S.H., mengatakan pengawasan diperlukan untuk mencegah pemalsuan atau ketidaksesuaian label serta penggunaan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan konsumen.

“Sosialisasi ini sangat penting untuk mempertegas pengawasan terhadap pemalsuan label yang tidak sesuai dengan jenisnya dan mencegah penggunaan obat-obatan pada pangan yang terdistribusi oleh pedagang, dipastikan aman untuk dikonsumsi oleh konsumen,” ujar Indra.
Bagi Fakfak, persoalan keamanan pangan pada akhirnya bukan hanya soal bagaimana produk sampai ke pasar, tetapi apa yang sampai ke meja makan masyarakat. Karena itu, pemahaman pelaku usaha, pengawasan pemerintah dan kepatuhan terhadap aturan menjadi mata rantai yang menentukan apakah pangan yang beredar benar-benar aman dikonsumsi.